Industri fintech catat penurunan pinjaman hingga 5%

Pandemi Covid-19 turut mempengaruhi kinerja industri financial technology (fintech).

Ilustrasi. Pixabay.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan pandemi Covid-19 turut mempengaruhi kinerja industri financial technology (fintech). AFPI mencatat, secara month-to-month (mtm) pada Maret 2020, industri fintech mengalami penurunan pencairan pinjaman sebesar 5%.

“Covid-19 sedikit banyak berpengaruh terhadap rencana bisnis perusahaan, termasuk target seluruh anggota penyelenggara fintech peer-to-peer lending (p2p lending)," tutur Ketua Harian AFPI Kuseryansyah dalam konferensi pers virtual AFPI, Senin (20/4).

Kuseryansyah menuturkan pandemi Covid-19 juga meningkatkan potensi gagal bayar pinjaman. Sehingga, lanjut dia, AFPI semakin memperketat mitigasi risiko atas pengajuan pinjaman-pinjaman baru.

Meski demikian, Kuseryansyah mengungkapkan tingkat kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) industri hingga Februari 2020 belum meningkat signifikan. 

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) yang menjadi tolok ukur industri ini berada di angka 96,08% atau NPL 3,92% pada Februari 2020.