Industri hasil tembakau butuh regulasi berimbang

Meski memberikan dampak kesehatan yang cukup buruk, IHT merupakan industri yang berperan cukup besar dalam perekonomian Indonesia.

Petani memanen tembakau di kaki Gunung Putri, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (13/8)./AntaraFoto

Pengaturan industri hasil tembakau (IHT) membutuhkan regulasi  berimbang. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan terhadap industri ini akan menentukan keberlangsungan salah satu industri yang mendongkrak perekonomian Indonesia.

IHT merupakan salah satu industri yang berperan cukup besar dalam perekonomian Indonesia. Meski memberikan dampak kesehatan yang cukup buruk, namun industri ini memiliki rantai bisnis yang luas sehingga menciptakan nilai tambah sekaligus lapangan kerja baik langsung maupun tidak langsung.

"Produk IHT ini high regulated. Harga rokok pun ditentukan regulasi. Dari satu batang rokok sekitar 80% merupakan regulasi cukai, PPN, dan pajak. Sisanya pembayaran tenaga kerja dan biaya lainnya 20%," katanya dalam diskusi bulanan Indef di Jakarta, Senin (13/8).

IHT menjadi satu-satunya industri yang paling besar kontribusinya bagi pendapatan negara melalui cukai, pajak dan lainnya. Cukai merupakan penerimaan negara terbesar ketiga, di mana 95% di antaranya berasal dari cukai hasil tembakau.

Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terhadap industri ini, di antaranya penerapan tarif cukai, PPN pajak rokok, hingga tarif bea masuk terhadap impor tembakau. Namun demikian, berbagai kebijakan ini masih menuai polemik. Salah satunya adalah penerapan peraturan menteri keuangan (PMK) 146 Tahun 2017.