Industri jamu dan obat tradisional ikut tertekan Covid-19

30% pelaku industri jamu sudah merumahkan karyawan.

Perajin jamu menuangkan jamu cair berbahan rempah-rempah ke dalam botol di industri rumahan jamu tradisional di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (5/3/2020). Foto Antara/Siswowidodo/foc.

Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama Covid-19 membuat industri jamu dan obat tradisional di Indonesia kesulitan untuk memasarkan produk mereka.

Ketua Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu) Dwi Ranny Pertiwi mengatakan meskipun ada peningkatan permintaan di industri jamu, hal tersebut tidak sejalan dengan nasib para pekerja. Sebab 30% pelaku industri jamu merumahkan karyawan mereka.

"Dalam hal ini, ada sekitar 30% dari 960 pelaku industri jamu, terutama di daerah, mulai merumahkan karyawannya," kata Ranny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual bersama Komisi VI DPR RI, Senin (27/4).

Ranny mengatakan alasan perusahaan merumahkan karyawannya adalah untuk memangkas biaya operasional. Selain itu, kebijakan PSBB yang diterapkan di beberapa wilayah juga menghambat pergerakan distributor jamu.

"Pengriman agak terlambat ke wilayah Kalimantan dan Indonesia Timur. Sudah hampir satu bulan belum sampai," tuturnya.