OJK: Industri jasa keuangan tetap beroperasi selama PSBB Jawa dan Bali

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan.

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya pemerintah yang kembali meneruskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian, dalam koridor upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan, operasional OJK dan industri jasa keuangan, yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi, dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Hal tersebut sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan, dengan kapasitas yang diizinkan oleh pemerintah. Langkah ini berpedoman kepada Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Anto dalam keterangan resminya, Kamis (7/1).

Seperti diketahui, dalam keterangan Pers Menko Perekonomian pada Rabu (6/1), PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut, OJK meminta seluruh lembaga jasa keuangan, untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan, untuk pencegahan penyebaran Covid-19.