Inflasi Juli hampir sentuh level 5%, tertinggi sejak Oktober 2015

Tingkat inflasi tahunan pada Juli 2022 menyentuh level 4,94%.

Ilustrasi inflasi. Foto Pixabay.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengumumkan tingkat inflasi tahunan pada Juli 2022 meyentuh level 4,94% year on year (yoy) atau sebesar 0,64% secara bulanan (month to month/mtm). Dengan tingkat indeks harga konsumen (IHK) sebesar 111,80, naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 111,09.

"Tingkat inflasi yang 4,94% ini merupakan inflasi tertinggi sejak Oktober 2015, di mana pada saat itu terjadi inflasi sebesar 6,25% secara year on year," kata Margo Yuwono dalam rilis BPS, Senin (1/8).

Peningkatan inflasi pada bulan ini, lanjut Yuwono, terjadi di 90 kota IHK. Kenaikan inflasi tertinggi terjadi di Kota Kendari, yakni 2,27% dan inflasi terendah di Pematang Siantar dan Tanjung, yang sebesar 0,04%.

Sementara itu, secara nasional kenaikan inflasi disebabkan oleh kenaikan harga cabai merah, tarif angkutan udara, bawang merah, bahan bakar rumah tangga, dan cabai rawit. "(Inflasi) komponen harga bergejolak memberikan andil inflasi tertinggi pada bulan Juli," ujar Yuwono.

Berdasarkan data BPS, komponen harga bergejolak memberikan andil pada inflasi hingga 0,25%. Sementara komponen harga yang diatur pemerintah memberikan andil sebesar 0,21% dan komponen inti sebesar 0,18%.