Ini alasan BPJS Kesehatan belum eksekusi keputusan MA

Mahkamah Agung belum memberikan salinan resmi terkait putusan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). Foto Antara/M Risyal Hidayat/ama.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, belum berubahnya iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikarenakan belum ada ketentuan resmi yang diamanatkan kepada lembaga asuransi kesehatan sosial pascaputusan Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran.

Iqbal melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan Mahkamah Agung belum memberikan salinan resmi terkait putusan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Iqbal juga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan secara aktif bertanya kepada Mahkamah Agung terkait putusan tersebut untuk dijadikan pedoman dalam penetapan iuran. Namun, MA menjawab bahwa masih menyusun minuta akta secara resmi, sehingga belum bisa memberikan ketentuannya secara resmi kepada pihak BPJS Kesehatan.

"Kalau kami tetapkan sesuai putusan MA, kira-kira putusan MA yang mana, karena BPJS Kesehatan belum menerima secara resmi hasil putusan uji materi tersebut," kata Iqbal.

Para peserta program JKN masih membayar iuran sesuai dengan ketetapan yang ada pada Perpres 75/2019, yaitu Rp160 ribu untuk peserta kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk peserta kelas III.