Ini kriteria utama penerima BLT dana desa Covid-19

Kemendes PDTT mengungkapkan kriteria penerima bantuan yang kehilangan pekerjaan selama pandemi Covid-19.

Ilustrasi. Foto Antara.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tidak menggunakan 14 kriteria program keluarga harapan (PKH).

Abdul menjelaskan, ukuran utama yang digunakan adalah penerima belum mendapatkan bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan telah kehilangan penghasilan akibat dari Covid-19.

"Kita tidak menggunakan 14 kriteria PKH, kriteria miskin di sini adalah ukuran kehilangan mata pencarian. Itu utama," kata Halim dalam video conference, Senin (27/4).

Abdul menerangkan, data penerima manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka dapat menerima BLT dana desa.

"Misal, dia sopir dan tidak punya penghasilan karena pandemi, tukang batu, dan lainnya. Itu semua mata pencahariannya hilang, maka dia punya hak untuk dapat BLT dana desa," ujarnya.