sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ini kriteria utama penerima BLT dana desa Covid-19

Kemendes PDTT mengungkapkan kriteria penerima bantuan yang kehilangan pekerjaan selama pandemi Covid-19.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 27 Apr 2020 20:49 WIB
Ini kriteria utama penerima BLT dana desa Covid-19

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tidak menggunakan 14 kriteria program keluarga harapan (PKH).

Abdul menjelaskan, ukuran utama yang digunakan adalah penerima belum mendapatkan bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan telah kehilangan penghasilan akibat dari Covid-19.

"Kita tidak menggunakan 14 kriteria PKH, kriteria miskin di sini adalah ukuran kehilangan mata pencarian. Itu utama," kata Halim dalam video conference, Senin (27/4).

Abdul menerangkan, data penerima manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka dapat menerima BLT dana desa.

"Misal, dia sopir dan tidak punya penghasilan karena pandemi, tukang batu, dan lainnya. Itu semua mata pencahariannya hilang, maka dia punya hak untuk dapat BLT dana desa," ujarnya.

Dia pun menjelaskan ukuran keluarga miskin nantinya akan ditentukan oleh tiga orang untuk mempermudah proses identifikasi. Di samping itu, tidak semua desa pasti mendapatkan BLT dana desa.

“Misalnya satu desa itu semua tenaga kerja di perkebunan karet, tidak terdampak Covid-19, penghasilan rata-rata sudah memenuhi UMK, kalau situasinya seperti itu jangan dipaksakan,” tuturnya.

Sementara, hingga saat ini sebanyak 8.157 desa di 76 kabupaten di seluruh Indonesia telah mencairkan BLT dana desa dengan total nilai mencapai Rp70 miliar.

Sponsored

"Alhamdulillah sampai hari ini sudah ada 8.157 desa yang tersebar di 76 kabupaten yang sudah mencairkan. Rata-rata sekitar Rp70 miliar yang cair," ucapnya.

 

Berita Lainnya
×
tekid