Tertarik investasi robot forex? Ini 3 hal yang wajib dipertimbangkan

Robot forex secara otomatis dapat menjalankan transaksi dengan analisa yang lebih terukur dan tanpa emosi.

ilustrasi. Pexels.com/Tara Winstead

Tawaran investasi trading robot forex autopilot sedang marak di media sosial. Kemudahan dan potensi keuntungan yang ditawarkan investasi ini memang menggiurkan, namun tidak semua paham akan risiko dari investasi ini. 

Kemunculan robot trading forex ini menjadi jawaban bagi para investor yang ingin praktis berinvestasi atau belum ada waktu untuk belajar mengenai analisa teknikal dan fundamental di market forex. Robot forex secara otomatis dapat menjalankan transaksi dengan analisa yang lebih terukur dan tanpa emosi, pengguna juga tidak perlu lagi memantau secara intens pergerakan forex

Secara umum, peraturan mengenai perdagangan forex tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Aturan tersebut menyatakan pengawasan perdagangan valas atau forex menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Hingga saat ini tidak ada peraturan yang mengatur secara jelas mengenai penggunaan robot trading atau expert advisor (EA), karena undang-undang ini hanya mengatur ketentuan yang bersifat umum seperti kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan dan penerapan hukum.

Dikutip dari Instagram Bappebti, sampai saat ini Kementerian Perdagangan belum pernah mengeluarkan perizinan berinvestasi menggunakan robot trading atau expert advisor (EA), oleh karena itu sebelum berinvestasi, kita perlu mengetahui dahulu profil dan legalitas perusahaan dengan cara mengakses melalui laman www.bappebti.go.id.