Ironi pengerukan pasir laut: Untungkan asing, rugikan nelayan

Aktivitas kapal pengeruk pasir laut asal Belanda merugikan nelayan dan berpotensi menghilangkan Pulau Tunda.

Ilustrasi Pixabay.com.

Kapal keruk dengan jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) milik perusahaan Van Oord kembali terlihat melintasi Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta dengan muatan sejak 18-22 November lalu. Padahal, pada 27 Oktober, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja menyegel kapal berbendera Belanda ini karena diduga melakukan kegiatan pengisapan atau pengerukan pasir laut tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atau persetujuan pemanfaatan ruang laut. Dalam penyegelan itu, KKP menemukan barang bukti berupa muatan pasir laut sebanyak 24.000 meter kubik.

Soal aktivitas terbaru, Forum Peduli Pulau Pari (FPPP) menduga, kapal bernama MV Vox Maxima ini kembali mengeruk pasir laut di Pulau Tunda, Banten. Selama lima hari, pasir yang dikeruk kapal yang dipekerjakan oleh PT Hamparan Laut Sejahtera (LHS) ini telah mengangkut sekitar 120.000 meter kubik pasir laut, dan akumulasi pendapatan kotor dari penjualan pasir laut mencapai Rp22,56 miliar (dengan perkiraan harga pasir laut seharga Rp188 ribu per meter kubik untuk kebutuhan dalam negeri). 

Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Suci Fitriah Tanjung bilang, jika aktivitas kapal MV Vox Maxima terus berlanjut, pihaknya khawatir kerusakan lingkungan di Teluk Jakarta akan terulang kembali. Seperti saat pemerintah mengizinkan reklamasi Pulau G beberapa tahun lalu. Bahkan, dengan luas Pulau Tunda yang hanya sekitar 300 hektar, dikhawatirkan akan membuat pulau ini hilang. 

“Kehancuran yang dimaksud adalah di Perairan Pulau Tunda yang mengakibatkan hancurnya kehidupan sosial ekologis nelayan, serta kehancuran di Teluk Jakarta beberapa tahun yang lalu,” katanya kepada Alinea.id, Senin (27/11). 

Pemerintah, melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah melakukan kesepakatan dengan PT Pertamina (Persero) untuk memulai proyek reklamasi PT Pelindo di Kalibaru, Jakarta Utara dan PT HLS lah yang diminta oleh pemerintah untuk menyuplai pasir laut sebagai bahan baku proyek ini. Nantinya pulau reklamasi itu akan digunakan untuk memindahkan lokasi Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) Depo Plumpang.