Isu pengurangan pupuk bersubsidi, Kementan: Tidak benar

Dijumpai fakta terjadi kelambatan pemerintah daerah menginput data kebutuhan melalui e-RDKK.

Pekerja mengangkut pupuk untuk didistribusikan di gudang pupuk PT Pupuk Kujang Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/1). Foto Antara/Dedhez Anggara/wsj.

Menanggapi beberapa isu terakhir terkait kelangkaan pupuk di sejumlah daerah, Kementerian Pertanian meluruskan isu pengurangan pupuk bersubsidi. 

Menurut Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri, tidak benar terjadi pengurangan pupuk bersubsidi. Pemerintah melakukan alokasi sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

"RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan. Maka akan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi," jelas Kuntoro dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2).

Lebih lanjut Kuntoro menjelaskan, pada 2020 dilakukan koreksi terhadap alokasi pupuk bersubsidi menjadi 7,9 juta ton. Sesuai Permentan 01/2020 sebanyak 10% dialokasikan sebagai cadangan pupuk, sehingga total yang akan didistribusikan sebanyak 7,1 juta ton. 

Beberapa waktu lalu, Pemerintah mendalami kemungkinan penyalahgunaan pupuk subsidi. Hasilnya, ditemukan pupuk beralih pada perusahaan perkebunan (bukan petani), dan banyak juga petani perseorangan yang memperoleh pupuk bersubsidi meskipun bukan kelompok tani.