Jatim dorong ketahanan pangan berkelanjutan dengan dana desa

"Yang diperlukan adalah menjaga ketahanan pangan yang berkelanjutan, jadi enggak cuma bertahan satu hari saja."

Ilustrasi dana desa. Alinea.id/Oky Diaz

Pasal 5 ayat (4) Huruf B Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 memandatkan sedikitnya 20% dari total dana desa dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan dan hewani. Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah (pemda) agar menjaga ketahanan pangan.

Subkoordinator Ketersediaan dan Kerawanan Pangan DPKP Jawa Timur (Jatim), Endah Susanti, menjelaskan, pemanfaatan 20% dana desa tersebut sebaiknya direalisasikan dengan penguatan ketahanan pangan berkelanjutan. Dengan demikian, tidak habis dalam satu kali pemanfaatan.

"Yang harus jadi perhatian pemerintah daerah adalah apakah masyarakat yang memperoleh bantuan pangan bergizi tersebut bisa menjamin besoknya mendapatkan pangan bergizi juga. Jadi, ini yang diperlukan adalah menjaga ketahanan pangan yang berkelanjutan, jadi enggak cuma bertahan satu hari saja," katanya dalam webinar "Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Desa di Provinsi Jawa Timur", Rabu (2/11).

Oleh karena itu, pemda sebaiknya membuat rencana kegiatan pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan yang berkelanjutan. Kegiatan tersebut, menurut Endah, antara lain pengolahan pascapanen, pembangunan lumbung pangan desa, dan penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

Dirinya berpendapat, setiap desa memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang berbeda dalam mengupayakan ketahanan pangan. Jadi, setiap desa pun harus mampu menentukan pemanfaatan dana desa sesuai potensi dan karakteristiknya.