Jawaban Kementerian Keuangan soal Kawasan Berikat titik banjir barang impor

Febri Hendri Antoni Arif menuding PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat telah memicu banjirnya barang impor.

Ilustrasi: Alinea

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara terkait Kawasan berikat yang disebut menjadi titik banjir barang impor di Indonesia. Terlebih Kawasan Berikat dianggap memiliki kinerja yang cukup memuaskan sebagai buah koordinasi dan sinergi antar instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan Kawasan Berikat adalah bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat industri dalam negeri. Belum lagi, kebijakan Kawasan Berikat merupakan upaya mendukung industri dalam negeri berupa penyerapan bahan baku, penyerapan tenaga kerja, perbaikan mata rantai pasok, dan mendorong ekspor yang menghasilkan devisa bagi perekonomian. 

“Hasilnya, terjadi peningkatan TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan devisa hasil ekspor,” katanya dalam keterangan, Senin (2/10).

Menurutnya,  pengusaha di Kawasan Berikat adalah pengusaha yang berorientasi ekspor karena menjadi bagian permintaan dan pasokan global. Dalam situasi tertentu, terutama saat permintaan global menurun seperti terjadi saat pandemi, dapat diberikan fasilitas penyerahan ke dalam negeri setelah dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi sektor industri. 

“Untuk menjaga keadilan dengan pelaku usaha non Kawasan Berikat, penyerahan barang dari KB ke Daerah Pabean Lain (wilayah NKRI) diperlakukan sebagai impor dan harus memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ucapnya.