Jelang Iduladha, jumlah penumpang kereta api meningkat

Peningkatan penumpang terjadi juga karena libur sekolah.

KA Pangrango. Dok: PT KAI Daop 1 Jakarta

KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA. PT KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi KA. 

KAI pun mewajibkan persyaratan lengkap perjalanan sesuai SE Kemenhub No 57 yang berlaku, yakni bagi kereta jarak jauh vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, dan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Kemudian, syarat naik KA lokal dan aglomerasi harus vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, serta pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

KAI juga telah mengintegrasikan sistem tiket dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. 

Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan KA dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.