Jokowi cabut 2.078 izin tambang, ada apa?

Selain mencabut IUP, Jokowi juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.

Presiden Jokowi. Foto Istimewa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) per hari ini, Kamis (06/01). Menurut Presiden, izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Sebanyak 2.078 Perizinan Pertambangan Minerba dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Kamis (06/01).

Menurut mantan Wali Kota Solo itu, hal ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam (SDA) untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

Selain mencabut IUP, Jokowi juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Alasannya karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.

"Hak Guna Usaha (HGU) seluas 34.448 hektare yang ditelantarkan juga dicabut izinnya," papar Jokowi.