Jokowi teken Keppres Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Kebijakan ini diklaim membuat pengelolaan keuangan daerah lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dokumentasi Kominfo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Tujuannya, mempercepat pelaksanaan digitalisasi transaksi keuangan daerah.

“Dengan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), pengelolaan keuangan daerah diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (10/3).

Kebijakan tersebut diklaim sejalan dengan arahan Jokowi dalam rapat terbatas tentang perencanaan transformasi digital pada 3 Agustus 2020 dan penandatanganan MoU antarpimpinan kementerian/lembaga, 13 Februari 2020.

Mandat memberlakukan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018. Namun, sesuai hasil asesmen pada Mei 2020, implementasinya beragam.

Pemda yang sudah memasuki tahap ekspansi baru 13,83%. Sisanya, menukil situs web Sekretariat Kabinet (Setkab), dalam tahap transformasi.