sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi teken Keppres Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Kebijakan ini diklaim membuat pengelolaan keuangan daerah lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 10 Mar 2021 19:30 WIB
Jokowi teken Keppres Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Tujuannya, mempercepat pelaksanaan digitalisasi transaksi keuangan daerah.

“Dengan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), pengelolaan keuangan daerah diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (10/3).

Kebijakan tersebut diklaim sejalan dengan arahan Jokowi dalam rapat terbatas tentang perencanaan transformasi digital pada 3 Agustus 2020 dan penandatanganan MoU antarpimpinan kementerian/lembaga, 13 Februari 2020.

Mandat memberlakukan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018. Namun, sesuai hasil asesmen pada Mei 2020, implementasinya beragam.

Pemda yang sudah memasuki tahap ekspansi baru 13,83%. Sisanya, menukil situs web Sekretariat Kabinet (Setkab), dalam tahap transformasi.

Keanggotaan Satgas P2DD Pusat terdiri dari Menko Perekonomian selaku Ketua. Sedangkan anggotanya Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Sedangkan di daerah, dari provinsi hingga kabupaten/kota, bakal dibentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Setiap jenjang diketuai kepala daerah masing-masing.

Airlangga sesumbar, kebijakan ini dapat meningkatkan efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan peraturan pelaksananya. Kemudian menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Sponsored

"Digitalisasi pelayanan dan transaksi pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat yang di masa pandemi Covid-19 cenderung mengalami perubahan dalam pola interaksi dan pola transaksi," sambungnya.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, menambahkan, kontribusi PAD dalam struktur APBD secara nasional tergolong rendah. Penerimaan didominasi pajak daerah 66,5%, sedangkan retribusi 3,5%.

Berdasarkan hasil uji coba penerapan transaksi nontunai yang dilakukan di 12 daerah, kebijakan tersebut meningkatkan PAD rerata 11,1% bahkan Kota Surakarta melalui inovasi Online Pembayaran Pajak Solo Destination mengerek PAD 16% atau Rp118 miliar dalam tempo 3 tahun.

"Koordinasi pusat dan daerah untuk mendorong percepatan digitalisasi daerah perlu mengikuti pola kerja koordinasi pengendalian inflasi yang dilakukan bersama antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang telah berhasil menjaga stabilitas inflasi nasional dalam 5 tahun terakhir," urainya.

Tim pelaksana selanjutnya akan mempercepat penyelesaian program kerja 2020-2021 dan paket regulasi terkait, finalisasi portal sistem informasi, mendorong pembentukan TP2DD di 542 daerah, serta melaksanakan forum-forum koordinasi dan ajang kejuaraan.

Paket regulasi yang akan diselesaikan meliputi Kepmenko Perekonomian tentang Mekanisme dan Tata Kerja Satgas P2DD, Permendagri tentang Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemda, dan Keputusan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD tentang Tata Kerja Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Tahunan TP2DD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berita Lainnya
×
tekid