Jonan dorong gubernur bikin aturan wajib pasang panel surya

Pemerintah mendorong penggunaan atap rumah dengan panel surya untuk energi ramah lingkungan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan (ketiga kiri) dan Plt Dirut PLN Djoko Abumanan (kedua kanan) berbincang dengan pengguna listrik tenaga surya seusai meninjau "mockup" rumah listrik surya pada acara Kampanye Penggunaan Listrik Surya Atap di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (27/7). / Antara Foto

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pemerintah daerah berkontribusi untuk program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Menteri ESDM Ignasius Jonan mengajak pemimpin daerah bisa mendorong warga menggunakan panel surya di rumahnya.

“Pemda punya wewenang untuk mewujudkan hal ini. Kalau saya jadi Gubernur, saya akan bikinkan peraturan," ujarnya dalam sambutan Kampanye Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (28/7).

Regulasi yang dimaksud bisa direalisasikan dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan daerah (Perda) di masing-masing daerah. 

Dalam regulasi tersebut, kata Jonan, setiap warga yang mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan luas bangunan tertentu, diwajibkan memasang panel surya di atap bangunannya.

"Pengajuan IMB untuk bangunan di atas 250 meter persegi wajib pasang PLTS atap," ujarnya.