Jouska patuhi putusan SWI OJK untuk tutup operasional

Keluhan klien terhadap Jouska dapat disampaikan via formkeluhanjouska.paperform.co.

Akun-akun PT Jouska Finansial Indonesia di media sosial. Twitter/@asriel1606

PT Jouska Finansial Indonesia siap mematuhi putusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) terkait penghentian operasional bisnis konsultasi keuangannya.

"Keluhan dan perbedaan pendapat, adalah bagian yang tak terelakkan dalam menjalanankan sebuah bisnis. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, terutama bagi klien, eks klien, mitra Jouska, regulator, maupun pihak-pihak lain," ujar CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno, dalam keterangan tertulis.

"Bagi kami, hal ini adalah pelajaran dan pengalaman berharga yang dapat menjadikan kami dapat lebih baik ke depannya," imbuh dia.

Jouska, tambahnya, pun bakal menyelesaikan masalah setiap kliennya dengan itikad baik. Namun, aduan harus dilengkapi persyaratan administrasi sesuai peraturan berlaku.

Keluhan dapat disampaikan secara daring (online) melalui formkeluhanjouska.paperform.co. Tenggat laporan hingga 31 Juli 2020. Disebut sesuai arahan SWI OJK.