New normal: Jumlah pengunjung mal dibatasi dan wajib pakai masker

Kementerian Perdagangan mengatur pembatasan jumlah pengunjung swalayan, minimarket, hypermarket, department store, dan pasar.

Seorang karyawan dengan pelindung wajah membersihkan tempat duduk yang telah diberi tanda silang untuk menjaga jarak di pusat perbelanjaan Citimall, Gorontalo, Selasa (2/6/2020). Foto Antara/Adiwinata Solihin/foc.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) no. 12/2020 tentang Protokol Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.

Ketentuan ini salah satunya mengatur pembatasan jumlah pengunjung mal maksimal 35% dari kapasitas mal. SE tersebut ditandatangani Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada 28 Mei 2020.

Selain membatasi jumlah pengunjung mal, beleid ini juga mengatur pembatasan jumlah pengunjung swalayan, minimarket, hypermarket, dan department store maksimal 40%. Lalu pembatasan jumlah pengunjung restoran, rumah makan atau warung makan atau kafe, dan toko obat atau farmasi, serta rest area maksimal 40%.

Adapun pembatasan jumlah pengunjung di tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, dan galeri seni lebih longgar dengan jumlah maksimal pengunjung 50%.

"Pengelola kegiatan perdagangan harus melaporkan secara berkala pelaksanaan SE ini kepada Kepala Gugus Tugas Covid-19 setempat dengan tembusan kepada dinas yang membidangi perdagangan," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Selasa (2/6).