sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Disparekraf DKI Jakarta batalkan pembukaan kembali bioskop

Penerbitan SK Nomor 21 Tahun 2020 yang di dalamnya mengecualikan bioskop untuk beroperasi di saat PSBB transisi.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 04 Agst 2020 17:53 WIB
Disparekraf DKI Jakarta batalkan pembukaan kembali bioskop

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memutuskan untuk membatalkan izin operasi bioskop di masa PSBB transisi. Padahal sebelumnya Kadisparekraf Cucu Ahmad Kurnia, telah mengeluarkan izin operasi melalui SK Nomor 140 Tahun 2020.

Cucu menjelaskan, pembatalan izin operasi bioskop kembali lantaran kasus positif Covid-19 di Jakarta terus mengalami lonjakan. Karena itu, Cucu mengeluarkan SK Nomor 21 Tahun 2020 yang di dalamnya mengecualikan bioskop untuk beroperasi di saat PSBB transisi.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakukan, tahapan dan pelaksanaan usaha yang telah beroperasi pada masa transisi fase I sesuai Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 140 Tahun 2020 hingga 14 hari. Terhitung sejak 31 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020, kecuali, pemutaran film (bioskop)," tulis SK tersebut, Selasa (4/8).

"Tempat pariwisata yang dibuka belum berubah yakni, restoran, hotel, taman rekreasi, museum dan golf," kata Cucu.

Awalnya bioskop di DKI Jakarta dijadwalkan beroperasi kembali pada 29 Juli 2020. Namun akhirnya ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Pemprov DKI masih menunggu situasi kondusif.

"Kondisi Covid di Jakarta belum stabil. Jadi kami tunggu sampai benar-benar kondusif," ujarnya.

Selain bioskop, dalam surat itu juga menyebutkan masih melarang tempat kebugaran untuk buka. Misalnya, fitness center, softplay, trampoline, kelas olahraga seperti yoga, pilates, zumba, muay thai dan sejenisnya. 

Juga biliard, bowling dan ice skating yang masih dilarang untuk beroperasi di masa PSBB transisi. Dalam hal ini, Pemprov DKI juga akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020.

Sponsored

Industri pariwisata yang sudah diizinkan beroperasi yakni, restoran, hotel, dan taman rekreasi. Selain itu, ada museum dan tempat golf.

Berita Lainnya
×
tekid