Kabar gembira! Ini syarat terbaru gaji penerima subsidi upah

Ada dua provinsi yang meski gajinya di atas Rp3,5 juta, tetap berhak mendapat bantuan subsidi upah, yaitu DKI Jakarta dan Papua.

Ilustrasi buruh terdampak Covid-19 terima subsidi upah. Foto Antara Yusuf Nugroho.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bantuan sosial atau bansos kepada pekerja sebagai bantalan sosial efek pengalihan subsidi energi, berupa bantuan sosial upah sebesar Rp600.000.

Awalnya, Jokowi menyebut penerima bantuan sosial subsidi upah ini adalah pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan, penerimanya bukan hanya pegawai dengan gaji Rp3,5 juta, melainkan pekerja dengan gaji Upah Minimum (UM) di wilayah pun berhak menerimanya.

“Pekerja yang punya gaji/upah Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten (UMK). Dengan demikian, pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta berhak untuk mendapat bantuan subsidi upah,” kata Ida dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi (TPID) yang disiarkan YouTube Kemendagri, Senin (5/9).

Setidaknya, ada dua provinsi yang meski gajinya di atas Rp3,5 juta, tetap berhak mendapat bantuan subsidi upah, yaitu DKI Jakarta dengan Rp4.641.854 dan Papua sebesar Rp3.561.932.