Kadin: 6 juta orang dirumahkan dan PHK selama pandemi

Untuk menghindari dampak lanjutan dari melonjaknya angka pengangguran dan kemiskinan, bisnis harus dijalankan dengan skema new normal.

Sejumlah orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) mengikuti pelatihan membatik di Balai Mulya Jaya, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar/nz.

Pandemi Covid-19 berimbas terhadap lesunya dunia usaha. Sedikitnya 6 juta orang telah terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan selama merebaknya virus yang mulai menjangkiti Indonesia awal Maret lalu. 

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta Kamdani mengatakan angka tersebut jauh lebih besar dari data yang dicatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan jumlah PHK dan dirumahkan sebanyak 2 juta orang.

"Kalau di data kami sudah ada 6 juta yang dirumahkan dan PHK, sedangkan data Kemenaker hanya 2 juta, sebenarnya lebih besar," katanya dalam diskusi online, Jumat (29/5).

Shinta menuturkan, sebagian besar pekerja dirumahkan karena perusahaan tak mampu membayar pesangon dan kewajiban lainnya jika memberlakukan PHK bagi karyawannya.

"Kebanyakan dirumahkan karena perusahaan tidak punya cashflow untuk PHK. Tekstil, hotel, dan restoran terdampak paling besar," ujarnya.