Petani nilai kebijakan DMO dan DPO minyak goreng belum berjalan efektif 

pemberlakuan DMO dan DPO pada awalnya justru berdampak negatif bagi petani karena harga tandan buah segar (TBS) anjlok.

Ilustrasi minyak goreng. Alinea.id/Aisya Kurnia

Pemerintah telah mengambil kebijakan pemberlakukan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng sejak 27 Januari 2022. Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, mengatakan, kebijakan ini belum berjalan efektif di lapangan.

Dia menjelaskan, pemberlakuan DMO dan DPO pada awalnya justru berdampak negatif bagi petani karena harga tandan buah segar (TBS) anjlok. Anjloknya harga akibat permainan spekulan, bukan kartel.

Selanjutnya, pada 31 Januari 2022, mulai normal kembali pasca-pertemuan antara Apkasindo dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan "dipelototinya" tender CPO di KPBN oleh pemerintah.

"DMO dan DPO desain awalnya sangat baik untuk ketersediaan migor (minyak goreng). Namun, dalam penerapannya di lapangan masih belum berjalan normal," ungkapnya kepada Alinea.id, Jumat (11/2).

Apkasindo pun menyarankan Kemendag mempertimbangkan segera regulasi dengan pola subsidi minyak goreng dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) jika DMO dan DPO belum bisa berjalan efektif.