Kebijakan DNI menuai kritik, akankah ditunda?

Pemerintah telah merencanakan payung hukum untuk penerapan DNI terhadap penanaman modal asing (PMA) bisa selesai pada 26 November 2018

Pengunjung mengamati produk saat acara Grebeg UMKM di Gedung Mandala Bhakti Wanitatama, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (23/11)./AntaraFoto

Simpang siur implementasi kebijakan perluasan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang bisa dikuasai asing, masih terus berlanjut. Para pengusaha satu suara protes dan merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan ini. Akankah penerapan DNI ini ditunda?

Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengaku, sudah melakukan komunikasi dengan Kamar Dagang Industri (Kadin) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Hasilnya, masih ada ketidakjelasan pada mereka. 

"Kemarin kita telah jelaskan kepada Kadin dan Hipmi panjang lebar. Tetapi katanya masih kurang penjelasan, ya tidak apa-apa. Ada acara di Solo pada 27 November, nanti saya datang. Kami akan jelaskan," ujar Darmin di kantornya, Jumat (23/11). 

Peranan pelaku usaha sangat penting untuk bisa merealisasikan kebijakan tersebut. Apalagi pemerintah telah merencanakan payung hukum untuk penerapan DNI terhadap penanaman modal asing (PMA) bisa selesai pada 26 November 2018. Padahal sekarang sudah 23 November.

Kalau sudah begini, apa mungkin penerapan aturan DNI  ini akan ditunda?  Darmin tidak menanggapi itu. Tetapi yang pasti, setelah proses sosialisasi,  Darmin akan melanjutkan hasil konsolidasi ini ke Presiden Joko Widodo.