Kebijakan ekspor CPO via bursa berjangka segera dieksekusi

Bappebti mengklaim, kebijakan ini memberikan beberapa keuntungan.

Kebijakan ekspor minyak sawit mentah (CPO) via bursa berjangka segera dieksekusi. Freepik

Pemerintah memastikan bakal mengeksekusi wacana ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) melalui bursa berjangka. Kendati realisasinya molor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi kebijakan ini akan diterapkan.

"Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) mengedepankan kehati-hatian dalam penyiapan bursa berjangka CPO. Kami menjaga agar kebijakan dan ketentuan yang tengah disusun tidak bertabrakan," ucap Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.

Pemerintah, sambungnya, telah menyusun tiga rancangan kebijakan dan ketentuan teknis (juknis) terkait bursa berjangka CPO. Pertama, Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (RP Permendag) Nomor 50 Tahun 2022. Kedua, Rancangan Peraturan Bappebti tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah. Ketiga, Rancangan Peraturan Tata Tertib Pasar Fisik CPO.

"Rancangan Permendag sudah selesai. Terkait penyusunan regulatory impact assessment (RIA) dan sudah ditelaah Biro Hukum Kemendag. Segera setelah ini, akan dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," jelasnya.

Didid mengklaim, kebijakan ekspor CPO via bursa berjangka memiliki beragam keuntungan. Misalnya, terbentuknya harga acuan (price reference) CPO yang transparan, akuntabel, dan waktu nyata (real time).