Pengamat melihat kejanggalan pada larangan bank fasilitasi transaksi kripto

Padahal sejak awal Bappebti merumuskan kripto sebagai komoditas investasi.

Ilustrasi. Pixabay

Pengamat investasi menilai, pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal larangan perdagangan aset kripto, menandakan adanya ketidakselarasan antarinstansi pemerintah. 

Pasalnya, kripto telah dirancang sebagai komoditas oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan. 

"Di satu sisi Bappebti berupaya memfasilitasi industri ini, tetapi di sisi lain, ada institusi lain yang punya pandangan lain. OJK dan Bappebti ini ngobrol dululah, tren aset kripto ini kan sudah jalan beberapa tahun terakhir,” ungkap peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda dalam keterangan tertulis dikutip Alinea.id, Selasa (8/2).

Menurut Nailul, Bappebti telah merancang aturan terkait perdagangan dan pedagang kripto secara resmi. Artinya, selama transaksi dilakukan oleh pedagang kripto terdaftar dan diawasi Bappebti, skema perdagangan kripto layaknya komoditas ataupun produk derivatif lainnya.

Di lain sisi, dia memahami sudut pandang OJK yang masih mempersepsikan bahwa aset kripto berpotensi sebagai alat tukar layaknya uang fiat, karena namanya adalah cryptocurrency. Sedangkan alat tukar resmi adalah rupiah sebagaimana diatur perundang-undangan.