Keleluasaan penggunaan BLT Desa dapat disetujui bupati atau wali kota

Namun, penggunaannya tetap selaras dengan semangat APBN mengayomi masyarakat.

Ilustrasi. Penggunaan dana desa. Alinea.id/Oky Diaz.

Dalam rangka optimalisasi penggunaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dana Desa dan pencapaian target penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa serta penanggulangan kemiskinan ekstrem, dilakukan pengaturan minimal 40% Dana Desa untuk BLT Desa dan perluasan kriteria penerima BLT Desa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021.

Penentuan BLT Desa sebesar 40% dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada hasil kesepakatan Panja TKDD Pemerintah dan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2022.

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alokasi ini sangat fleksibel. Di mana, indikasi umum untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa adalah untuk melindungi masyarakat yang paling miskin. 

“Kami menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa di Setiap Desa. Kalaupun Perpres sudah mengeluarkan kebijakan besar, di PMK kita bisa memberikan jalan keluarnya,” ujar Menkeu pada rapat bersama Komite IV DPD RI, Senin (24/1).

Dia menjelaskan, keleluasaan penggunaan BLT Desa dapat disetujui oleh bupati atau wali kota. Hal ini dikarenakan setiap kepala daerah mengetahui situasi dan status desanya terkait kebutuhan BLT Desa.