Bahlil: Kelolaan investasi di kementeriannya baru 15% dari total investasi

Komponen investasi lain seperti investasi hulu migas, investasi pemerintah, dan sektor keuangan harus dikelola Kementerian Investasi.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Foto: setkab.go.id/Jay/Humas

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan konsolidasi agar seluruh komponen investasi dikelola oleh kementeriannya.

Pasalnya, meskipun telah berubah nama menjadi Kementerian Investasi, namun kelolaan investasi di Kementerian ini baru sebesar 15% dari total investasi di dalam negeri.

Selama ini, Kementerian Investasi hanya mengelola investasi dari penyertaan modal asing (PMA) dan penyertaan modal dalam negeri (PMDN).

"Porsinya memang 15% dari seluruh investasi. Nah, kementerian investasi ini baru dibentuk dua bulan dan memang kita lagi melakukan konsolidasi agar bisa mengelola seluruh investasi," katanya dalam video conference, Jumat (6/7).

Dengan demikian, jika rencana tersebut direalisasikan maka komponen investasi lain seperti investasi hulu migas, investasi pemerintah, dan sektor keuangan, di samping PMA dan PMDN akan dikelola oleh kementeriannya.