Kemenag segera rilis program sertifikasi halal gratis bagi UMK

Berdasarkan data BPS 2019, sebanyak 64 juta UMKM secara bertahap wajib memiliki sertifikat halal dengan tenggat 2024.

Ilustrasi. Istimewa

Kementerian Agama (Kemenag) segera merilis Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Ini sebagai dukungan pemerintah dalam meningkatan kelas dan kualitas produk UMK.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, Sehati bertujuan memberikan kemudahan bagi UMK dalam mendapatkan sertifikasi halal. Selain itu, meningkatkan kesadaran pelaku UMK tentang pentingnya sertifikat dan label halal bagi percepatan pertumbuhan bisnisnya.

Kemudian, meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya mengonsumsi produk halal, penguatan produk halal pelaku UMK, menggenjot jumlah pelaku UMK yang memenuhi ketentuan, serta memperbesar nilai tambah dan kompetisi produk UMK.

“Pemerintah sangat memperhatikan kemajuan UKM. Untuk itu, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH akan meluncurkan program ini,” ucapnya rapat bersama Plt. Kepala BPJPH, Mastuki, di Jakarta, Kamis (15/7).

Program Sehati menyasar pelaku UMK yang memenuhi kriteria tertentu. Sertifikat halal akan diberikan BPJPH atau instansi lain yang turut menyelenggarakan jaminan produk halal.