Kemenag tolak usul MUI setop sertifikasi halal self declare

Sebanyak 1.021.457 produk UMK telah bersertifikat halal hingga 2 September 2023.

Kemenag menolak usul MUI agar menyetop sertifikasi halal secara self declare. Foto Antara/Agus Bebeng

Kementerian Agama (Kemenag) menolak usul Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar menyetop sertikasi halal jalur pernyataan pelaku usaha (self declare) disetop sementara. Dalihnya, sebagai bentuk negara mengafirmasi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Sertifikasi halal dengan metode self declare ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMK. Sertifikasi halal self declare ini adalah langkah strategis agar UMK kita dapat bersaing dalam perdagangan global," ujar Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Bidang Media, Komunikasi Publik, dan Teknologi Informasi, Wibowo Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (3/9).

"Keberpihakan ini juga kita lakukan dengan memperketat pengawasan proses sertifikasi halal self declare. Penguatan dan peningkatan kualitas pendamping proses produk halal (PPPH) juga terus dilakukan," sambungnya.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah, sebelumnya meminta sertifikasi produk halal secara self declare dihentikan sementara menyusul lolosnya produk red wine merek Nabidz. Alasannya, membuat masyarakat meragukan (public distrust) sertifikasi halal.

Buntut kasus ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag telah mencabut sertifikat halal produk jus buah bermerk dagang Nabidz. Pangkalnya, oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) dinilai sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal.