sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenag tolak usul MUI setop sertifikasi halal self declare

Sebanyak 1.021.457 produk UMK telah bersertifikat halal hingga 2 September 2023.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 03 Sep 2023 16:31 WIB
Kemenag tolak usul MUI setop sertifikasi halal self declare

Kementerian Agama (Kemenag) menolak usul Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar menyetop sertikasi halal jalur pernyataan pelaku usaha (self declare) disetop sementara. Dalihnya, sebagai bentuk negara mengafirmasi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Sertifikasi halal dengan metode self declare ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMK. Sertifikasi halal self declare ini adalah langkah strategis agar UMK kita dapat bersaing dalam perdagangan global," ujar Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Bidang Media, Komunikasi Publik, dan Teknologi Informasi, Wibowo Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (3/9).

"Keberpihakan ini juga kita lakukan dengan memperketat pengawasan proses sertifikasi halal self declare. Penguatan dan peningkatan kualitas pendamping proses produk halal (PPPH) juga terus dilakukan," sambungnya.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah, sebelumnya meminta sertifikasi produk halal secara self declare dihentikan sementara menyusul lolosnya produk red wine merek Nabidz. Alasannya, membuat masyarakat meragukan (public distrust) sertifikasi halal.

Buntut kasus ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag telah mencabut sertifikat halal produk jus buah bermerk dagang Nabidz. Pangkalnya, oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) dinilai sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal.

Wibowo melanjutkan, keberpihakan pemerintah terhadap UMK didasarkan fakta kelompok ini menjadi penggerak perekonomian nasional. Apalagi, sertifikasi halal jalur self declare hanya diperuntukkan bagi produk yang menggunakan bahan berisiko rendah dan pengolahan sederhana.

"Produk UMK kita mayoritas menggunakan bahan berisiko rendah. Bahannya diambil dari alam, misalnya singkong, pisang, ubi, dan sebagainya, yang sudah bisa dipastikan kehalalannya," ucapnya.

"Cara pengolahannya pun sederhana, misalnya keripik singkong. Jika harus mengikuti sertifikasi halal dengan mekanisme reguler, harus uji lab dan seterusnya. Biayanya besar. Di sinilah perlu keberpihakan agar UMK juga bisa terjun ke dunia perdagangan," imbuhnya.

Sponsored

Menurut Wibowo, penghentian program self declare bukan strategi yang tepat. "Seperti kata pepatah, 'Jika ada tikus di lumbung padi, untuk menangkapnya jangan dengan cara membakar lumbungnya.'"

Ia berpendapat, sebaiknya publik turut melakukan pengawasan mengingat sertifikat halal menyangkut kepentingan hidup orang banyak. Masyarakat diminta melapor kepada BPJPH jika mendapati penyimpangan atau kejanggalan sebuah produk bersertifikat halal.

Metode self declare diberlakukan BPJPH sejak 2021. Pelaksanaanya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2021.

Sebanyak 1.021.457 produk UMK telah bersertifikat halal hingga 2 September 2023. Seluruhnya tercantum dalam 633.917 sertifikat halal self declare.

Berita Lainnya
×
tekid