Kemendag beri relaksasi kebijakan produk pertanian dan kehutanan

Peningkatan kinerja ekspor produk  industri kehutanan ke negara tujuan ekspor utama tersebut harus dilakukan secara sungguh-sungguh.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengunjungi CV Sono Putro di Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (1 Juli 2023). Foto: Kemendag

Kementerian Perdagangan berkomitmen terus mendorong  kinerja ekspor berbagai jenis produk nonmigas, termasuk produk pertanian dan kehutanan. Kedua jenis produk tersebut merupakan produk ekspor utama Indonesia setelah bahan bakar mineral, lemak dan minyak, besi dan baja, bijih logam, dan alas kaki. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuagasaat dalam keterangan resminya, Minggu (2/7).

“Guna mendorong kinerja ekspor, Kementerian Perdagangan telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya dengan memberikan  relaksasi kebijakan terhadap jenis produk tersebut,” jelas Wamendag.

Dijelaskan oleh Wamendag, untuk produk kayu S4S (surfaced on 4 sides), E2E (eased 2 edges), dan E4 (eased 4 edges), pada 15 Juli 2023-14 Juli 2024 diberikan relaksasi luas penampang. Dari sebelumnya yang dapat dieskpor maksimal 10.000 mm², menjadi  15.000 mm². Selain itu, juga diberikan fasilitasi subsidi pembiayan pengurusan Laporan Surveyor (LS) untuk pelaku usaha kecil dan mikro (UKM).

Wamendag juga menyampaikan, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 16 Tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang  Perdagangan Luar Negeri dan Permendag 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Dalam  peraturan tersebut, kegiatan ekspor termasuk produk  industri kehutanan wajib dilakukan verifikasi atau  penelusuran teknis oleh surveyor independen yang  memenuhi ketentuan dan telah ditetapkan oleh  Menteri Perdagangan.

“Dalam hal ini, kami mengapresiasi PT Sucofindo sebagai surveyor dalam melakukan verifikasi/penelusuran teknis untuk penerbitan Laporan Surveyor (LS) guna memastikan bahwa produk  yang akan diekspor sesuai dengan ketentuan kriteria teknis, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan kriteria teknis produk industri kehutanan,” terang Wamendag.