sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Inilah alasan pemerintah beri insentif ke sektor properti

Sektor properti mempunyai sumbangan dan multiplier effect yang besar dalam perekonomian nasional.

Hermansah
Hermansah Rabu, 25 Okt 2023 08:49 WIB
Inilah alasan pemerintah beri insentif ke sektor properti

Ekonomi dunia yang masih mengalami pelemahan serta berbagai risiko dan ketidakpastian yang masih terus membayangi perekonomian global, mendorong pemerintah untuk terus melakukan berbagai upaya guna menjaga resiliensi dan daya tahan perekonomian nasional. Salah satu yang menjadi fokus pemerintah yakni sektor properti.

Selama periode 2018-2022, sektor properti (konstruksi dan real estat) mampu menciptakan nilai tambah sebesar Rp2.349-Rp2.865 triliun per tahun atau setara dengan 14,6%-16,3% terhadap PDB. Sektor properti juga telah mampu menyerap 13,8 juta tenaga kerja per tahun atau sekitar 10,2% dari total lapangan kerja pada 2022.

Untuk mengantisipasi dampak pelemahan ekonomi dunia dan mendorong peningkatan permintaan (demand) perumahan, perlu disiapkan kebijakan stimulus fiskal untuk pembelian rumah komersil.

"Dalam rapat lanjutan yang terkait PPN untuk perumahan, untuk mendorong sektor perumahan yang pertumbuhan PDB-nya rendah, real estat hanya tumbuh 0,67%, dan PDB konstruksi hanya tumbuh 2,7%, diperlukan kebijakan untuk menggairahkan kembali sektor perumahan," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Selasa (24/10).

Sektor properti mempunyai sumbangan dan multiplier effect yang besar dalam perekonomian nasional, di mana kontribusi terhadap PDB sebesar 14-16%, dan kontribusi terhadap penerimaan perpajakan sekitar 9,3% atau sebesar Rp185 triliun per tahun, serta menyumbang ke penerimaan daerah (PAD) sebesar Rp92 triliun atau sekitar 31,9% dari PAD pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Menko Airlangga menyampaikan, ekosistem perumahan juga masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga perlu didorong keselarasan antara supply dan demand, serta diperlukan intervensi kebijakan fiskal yang efektif agar memenuhi aspek availability, affordability, accessibility, dan sustainability.

"Bapak Presiden memutuskan agar dilakukan program PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk pembelian rumah komersial dengan harga di bawah Rp2 miliar. Dan ini akan berlaku sampai dengan Juni tahun depan (2024) PPN-nya 100% ditanggung pemerintah. Sesudah itu (Juni s/d Desember 2024), PPN-nya sebesar 50% ditanggung pemerintah,” kata Menko Airlangga.

Pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk memberikan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memberikan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) sebesar Rp4 juta sebagai pengurang biaya akad.

Sponsored

"Kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan yang lain itu sekitar Rp13,3 juta dan pemerintah akan berkontribusi dengan memberikan pengurangan sebesar Rp4 juta, sampai akhir 2024," pungkas Menko Airlangga.

Berita Lainnya
×
tekid