Bisnis

Kemendag hapus izin impor bawang putih dan bombai

Kementan juga memberikan pembebasan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).

Rabu, 25 Maret 2020 14:53

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghapus peraturan izin impor bawang putih dan bawang bombai. Sehingga, bisa langsung dilakukan tanpa persetujuan pemerintah.

Kebijakan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2020 tanggal 18 Maret. Diputuskan saat pandemi coronavirus anyar (Covid-19) di Indonesia.

"Impor produk-produk hortikultura, di mana di dalamnya komoditas bawang putih dan bawang bombai, tidak lagi membutuhkan izin impor," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto, saat jumpa pers virtual di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/3).

Kementerian Pertanian (Kementan) pun memberikan pembebasan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) atas dua komoditas tersebut. 

Untuk memenuhi kebutuhan bawang putih dalam negeri, pemerintah juga sudah menerbitkan surat persetujuan impor. Sebanyak 150 ribu ton dan per 9 Maret. Baru terealisasi 11 ribu ton.

Valerie Dante Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait