Kemendag: Produk hewan masuk Indonesia wajib halal

Kementerian Perdagangan akan merevisi aturan tentang ekspor dan impor produk hewan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. / Antara Foto

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Hal itu dikarenakan adanya kesalahpahaman yang beredar dimasyarakat yang menilai produk impor hewan tak wajib memenuhi persyaratan halal.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan dalam Permendag 29/2019 tersebut pihaknya akan menambahkan pasal yang menegaskan bahwa hewan dan produk hewan yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi ketentuan halal. 

"Untuk itu kami akan melakukan penegasan agar tidak keliru orang menafsirkan. Kami akan menambahkan pasal terkait pemasukan (impor) barang itu wajib halal," kata Wisnu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/9).

Wisnu menjelaskan bahwa terjadi kesalahpahaman terhadap Permendag 29/2019 yang merupakan revisi dari Permendag 59/2016. Hal itu dikarenakan dihapuskannya pasal 16 dalam Permendag 59/2016 yang salah satu poinnya adalah tentang syarat label halal. 

"Jadi ramai yang bandingkan 59 dan 29, memang ada pasal 16 di Permendag 59/2016. Padahal pasal ini berlaku pada saat diperdagangkan di Indonesia bukan pada saat pemasukan (impor) barang dari luar," jelasnya.