Kemendag revisi aturan impor bahan baku dan modal

Aturan impor semua bahan baku modal dan industri direvisi untuk menggenjot investasi.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merevisi aturan impor semua bahan baku modal dan industri untuk menggenjot investasi. Alinea.id/Soraya Novika

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merevisi aturan impor semua bahan baku modal dan industri untuk menggenjot investasi. Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat membuka Trade Expo Indonesia (TEI) 2019. 

Adapun investasi yang disasar pun merupakan investasi yang berorientasi pada ekspor agar memberi dampak bagi peningkatan daya jual Indonesia di pasar global.

"Kami sudah keluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atas kemudahan impor semua bahan baku modal dan industri untuk kemudahan investasi," ujar Enggar ditemui di Trade Expo Indonesia (TEI) 2019, ICE BSD City, Tangerang, Rabu (16/10).

Aturan yang dimaksud adalah Permendag 17/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendang Nomor 127/M-Dag/Per/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. 

Proses impor barang modal tidak baru selama ini membutuhkan izin dari Kemendag yang memakan waktu dua hingga tiga bulan lamanya. Dengan direvisinya Permendag tersebut, kini impor barang modal tidak baru tidak lagi membutuhkan persetujuan impor, sehingga diharapkan dapat mendongkrak investasi.