sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendag revisi aturan impor bahan baku dan modal

Aturan impor semua bahan baku modal dan industri direvisi untuk menggenjot investasi.

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 16 Okt 2019 15:50 WIB
Kemendag revisi aturan impor bahan baku dan modal

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merevisi aturan impor semua bahan baku modal dan industri untuk menggenjot investasi. Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat membuka Trade Expo Indonesia (TEI) 2019. 

Adapun investasi yang disasar pun merupakan investasi yang berorientasi pada ekspor agar memberi dampak bagi peningkatan daya jual Indonesia di pasar global.

"Kami sudah keluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atas kemudahan impor semua bahan baku modal dan industri untuk kemudahan investasi," ujar Enggar ditemui di Trade Expo Indonesia (TEI) 2019, ICE BSD City, Tangerang, Rabu (16/10).

Aturan yang dimaksud adalah Permendag 17/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendang Nomor 127/M-Dag/Per/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. 

Proses impor barang modal tidak baru selama ini membutuhkan izin dari Kemendag yang memakan waktu dua hingga tiga bulan lamanya. Dengan direvisinya Permendag tersebut, kini impor barang modal tidak baru tidak lagi membutuhkan persetujuan impor, sehingga diharapkan dapat mendongkrak investasi.

Selain itu, Kemendag juga mengupakan strategi lainnya dalam mendorong kegiatan ekspor. Salah satunya adalah dengan meluncurkan situs www.exim.kemendag.go.id yang memuat aturan mengenai ekspor dan impor. 

"Kami juga berhasil kumpulkan data dan informasi mengenai tarif dan peraturan ekspor dan impor negara tujuan dan ketentuan keterangan asal yang kami bangun dalam satu sistem informasi terintegrasi," tuturnya.

Nantinya, situs tersebut akan memudahkan pelaku usaha terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mengakses informasi terkait perdagangan internasional. Mulai dari tarif hingga aturan ekspor-impor negara tujuan, serta ketentuan-ketentuan keterangan negara asal. Diharapkan dengan adanya situs tersebut, produk lokal bisa bersaing lebih luas lagi di kancah pasar global.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid