Kemendag temukan produk e commerce ilegal

Produk ilegal yang masuk ke Indonesia itu, masuk dari pelabuhan kecil dan rata-rata dari perembesan pelabuhan tikus

Kementerian UKM serta Bank Indonesia (BI) mendorong para petani, pelaku bisnis dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) di pelosok pedesaan memakai layanan keuangan digital (LKD)./Antara Foto

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), mengaku telah menemukan sejumlah produk e commerce ilegal.

Dirjen PKTN Veri Anggriono mengaku sudah melakukan pengawasan barang beredar, pengawasan tertib niaga dan hasil uji petik. Hasilnya ditemukan sejumlah produk e commerce ilegal yang dilakukan oknum penjual online.

"Produk ilegal yang masuk ke Indonesia itu, masuk dari pelabuhan kecil dan rata-rata dari perembesan pelabuhan tikus," terang dia di Kemendag, Kamis (17/1).

Sebagian besar produk ilegal e commerce itu merupakan produk elektronik dan ponsel. Produk itu berasal dari China.

Kemendag juga mendapatkan informasi dari Kemendagri mengenai temuan beberapa pedagang online yang melanggar aturan yang berlaku. Misalkan saja, penjualan kelebihan kebutuhan gula kristal rafinasi (GKR) yang dikhususkan untuk industri dan tidak segera didaftarkan untuk dijual online.