Kemendes: Masih ada penyimpangan dana desa hingga 1%

Penyimpangan dana desa tersebut mencapai 1% dari jumlah yang ada.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengungkapkan bahwa masih ada penyimpangan terkait penggunaan dana desa. / Antara Foto

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengungkapkan bahwa masih ada penyimpangan terkait penggunaan dana desa. Penyimpangan dana desa tersebut mencapai 1% dari jumlah yang ada.

"Rekap kami, penyimpangan dana desa tidak sampai satu persen. Tapi kalau dibiarkan bisa bertambah," kata Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Kemendes Undang Mugopal  di Jakarta, Rabu (6/3).

Menurut Undang, terdapat dua kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana desa. Pertama, ada ketidaksengajaan dari kepala desa dan aparatur desa.

Dia mengatakan ketidaksengajaan tersebut terjadi karena lemahnya pengetahuan administrasi keuangan, terjadi kesalahan dalam perencanaan, dan terjadi kesalahan dalam estimasi biaya.

Kecenderungan kedua, lanjut Undang, adalah terjadi penyimpangan secara sengaja oleh oknum tertentu seperti halnya kepala desa. Jika kesalahan tersebut berkaitan dengan tindak korupsi,  harus diselesaikan melalui proses hukum.