Kemenhub batalkan program mudik gratis 2020 akibat Covid-19

Pemerintah menetapkan darurat bencana wabah selama 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Ilustrasi. Foto Antara.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menghapus program mudik gratis pada masa angkutan Lebaran 2020.

Kebijakan ini diambil Kemenhub setelah mempertimbangkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia yang berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan baik program mudik gratis yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan, BUMN, maupun swasta akan ditiadakan.

“Melihat kondisi penyebaran virus covid-19, saya rasa ini keputusan yang tepat walau berat. Saya harap masyarakat dapat mengerti dan mematuhi apa yang sedang dilakukan pemerintah," kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (23/3).

Budi melanjutkan, saat ini Kemenhub juga aktif mendorong masyarakat untuk tidak mudik, agar meminimalisir mobilisasi agar tidak memperluas kemungkinan penularan Covid-19.