Kemenhub dan DPR sepakat susun aturan transportasi online

Peraturan disusun dengan mengedepankan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penggunanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya usai melakukan rapat kerja dengan Komisi V DPR RI. (Kudus Purnomo/Alinea)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komisi V DPR RI sepakat untuk menegakkan aturan terhadap perusahaan aplikasi transportasi online. Sejumlah hal menjadi sorotan, dengan mengedepankan keselamatan, keamanan dan kenyamanan.

Salah satunya yang menjadi perhatian adalah pembatasan jumlah driver agar sesuai dengan kebutuhan. Jika hal itu tidak dilakukan, dikhawatirkan akan berdampak kepada berkurangnya penghasilan setiap driver.

Selain itu, Menhub dan DPR juga mewajibkan perusahaan aplikasi untuk memenuhi standar keselamatan transportasi. Hanya saja, dengan format perusahaan aplikasi, belum ditemukan solusi bagaimana hal ini dapat dipenuhi.

"Makanya kita harapkan aplikator ini jadi perusahan transportasi, seperti yang diminta oleh para anggota dewan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (28/5/).

Selain itu, sejumlah hal yang menjadi pertimbangan untuk mendorong perubahan status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi di antaranya adalah karena tidak ada pengaturan operasional aplikasi, banyak persoalan dalam hubungan kemitraan, dan belum terpenuhi kaidah penyelenggaraan transportasi.