Kemenhub izinkan maskapai naikkan tarif penerbangan

Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan.

Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz.

Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai penerbangan melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri. Ketentuan ini menyusul kenaikan harga minyak dan avtur dunia.

Kementerian Perhubungan menjelaskan, ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antarwilayah di Indonesia tidak terganggu.

Aturan tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid mulai berlaku 18 April 2022.

"Ketentuan dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/4).

Kenaikan harga avtur dunia, jelas Adita, berpengaruh besar pada biaya operasi penerbangan. "Jika kenaikannya memengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10% lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan menetapkan biaya tambahan, seperti fuel surcharge," kata dia.