Kemenhub izinkan maskapai naikkan tarif penerbangan
Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan.

Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai penerbangan melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri. Ketentuan ini menyusul kenaikan harga minyak dan avtur dunia.
Kementerian Perhubungan menjelaskan, ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antarwilayah di Indonesia tidak terganggu.
Aturan tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid mulai berlaku 18 April 2022.
"Ketentuan dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/4).
Kenaikan harga avtur dunia, jelas Adita, berpengaruh besar pada biaya operasi penerbangan. "Jika kenaikannya memengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10% lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan menetapkan biaya tambahan, seperti fuel surcharge," kata dia.
Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya Filipina. Adita mengatakan, ketentuan ini tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.
Ketentuan akan dievaluasi setiap tiga bulan atau bila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan. "Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara dan akan dievaluasi menyesuaikan dinamika perubahan harga avtur dunia."
Yang pasti, kata Adita, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. "Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah," jelas dia.
Adapun besaran fuel surcharge dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat jenis jet dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing. Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing badan usaha angkutan udara.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
De-Soekarnoisasi Orde Baru bikin nama Stadion Gelora Bung Karno lenyap
Sabtu, 21 Mei 2022 13:05 WIB
Melestarikan ragam cokelat Indonesia yang sehat dan lezat lewat marketplace
Jumat, 20 Mei 2022 17:14 WIB