Kemenkeu ajukan klaim asuransi akibat bencana sebesar Rp1,14 miliar

Kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar tersebut berasal dari 15 bencana alam seperti banjir, dan kebakaran, sepanjang 2020.

Direktur Barang Milik Negara (Direktur BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan. Foto: djkn.kemenkeu.go.id

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengungkapkan, sebanyak 18 Barang Milik Negara (BMN) yang terdampak bencana pada 2020 telah dalam proses klaim asuransi dengan nilai total Rp1,14 miliar.

Direktur BMN DJKN Encep Sudarwan mengatakan, kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar tersebut berasal dari 15 bencana alam seperti banjir, kebakaran, serta kerusakan bangunan yang terjadi sepanjang 2020.

“Kami mitigasi 15 kejadian. Mereka sudah mengajukan klaim mereka dan sudah dibayar. Klaimnya sebesar Rp1,14 miliar,” katanya dalam video conference, Jumat (22/1).

Berkaca dari kejadian yang lalu, dia pun menegaskan pentingnya mengasuransikan BMN yang terdapat di setiap kementerian dan lembaga (K/L) pemerintahan.

Tahun ini,  DJKN menargetkan sebanyak 68 K/L dapat mengikutsertakan BMN yang dikuasainya dalam program Asuransi BMN.