Kemenkeu akan meresmikan aturan insentif PPnBM dan PPN DTP hari ini

Menurut Sri Mulyani, KSSK menilai insentif pajak efektif dalam mendorong pemulihan di sektor perumahan dan otomotif.

Sri Mulyani. foto Antara

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pihaknya akan memberikan aturan insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) otomotif dan dan PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) untuk sektor perumahan. Hal ini diharapkan memberikan dampak positif pada dua sektor tersebut. 

"Sekarang dalam proses pengundangan, artinya mendapatkan nomor dari Kemenkumham. Kalau hari ini selesai, langsung akan diumumkan hari ini juga," papar Sri Mulyani dalam konpers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (2/2/2022).

Menurutnya, KSSK menilai insentif pajak efektif dalam mendorong pemulihan di sektor perumahan dan otomotif.

Sementara itu dari catatan KSSK, insentif PPN perumahan yang diikuti oleh pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

"Kebijakan elemen ini merupakan bagian dari pemulihan ekonomi. Kemudian dari sisi anggaran rasio kredit  kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk bank yang memenuhi NPL atau NPS tertentu, yang juga melakukan pelanggaran aset tertimbang menurut risiko atau ATM ketentuan tarif premi asuransi," ucapnya.