sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkeu akan meresmikan aturan insentif PPnBM dan PPN DTP hari ini

Menurut Sri Mulyani, KSSK menilai insentif pajak efektif dalam mendorong pemulihan di sektor perumahan dan otomotif.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Rabu, 02 Feb 2022 13:36 WIB
Kemenkeu akan meresmikan aturan insentif PPnBM dan PPN DTP hari ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pihaknya akan memberikan aturan insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) otomotif dan dan PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) untuk sektor perumahan. Hal ini diharapkan memberikan dampak positif pada dua sektor tersebut. 

"Sekarang dalam proses pengundangan, artinya mendapatkan nomor dari Kemenkumham. Kalau hari ini selesai, langsung akan diumumkan hari ini juga," papar Sri Mulyani dalam konpers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (2/2/2022).

Menurutnya, KSSK menilai insentif pajak efektif dalam mendorong pemulihan di sektor perumahan dan otomotif.

Sementara itu dari catatan KSSK, insentif PPN perumahan yang diikuti oleh pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

"Kebijakan elemen ini merupakan bagian dari pemulihan ekonomi. Kemudian dari sisi anggaran rasio kredit  kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk bank yang memenuhi NPL atau NPS tertentu, yang juga melakukan pelanggaran aset tertimbang menurut risiko atau ATM ketentuan tarif premi asuransi," ucapnya.

Saat ini diketahui OJK mampu mendorong realisasi kredit properti hingga hingga Rp465,55 Triliun sampai dengan bulan Desember 2021.

"Jadi Aset tertimbang menurut risiko atau ATMR ketentuan tarif premi asuransi dan uang muka perusahaan pembiayaan dilakukan oleh OJK. Kemudian untuk sekali lagi bersama-sama dengan pemerintah dan kebijakan BI mendorong realisasi sektor properti dengan munculnya kredit di bidang properti yang mencapai  Rp465,triliun 3 Desember 2021 tersebut," kata Sri Mulyani.

Di sisi otomotif yang ditanggung pemerintah dengan kelompok tertentu kebijakan pemerintah ini dikolaborasikan dengan kebijakan dari BI terkait dengan uang muka kredit kendaraan dan mencatat realisasi kredit kendaran berhasil mencapai Rp97,45 triliun hingga Desember 2021.

Sponsored

"Capaiannya tersebut sejalan dengan penjualan mobil Di tahun 2021  sebesar 863,300 dibandingkan 578,300 di tahun 2020. Di mana dari insentif otomotif. Kemenkeu telah menerbitkan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP)," kata Sri Mulyani.

"Dilakukan untuk sektor otomotif untuk kelompok tertentu," ujarnya.

Adapun kebijakan Pemerintah ini di dalam bidang PPnBM dan PPN DTP ini di korelasikan oleh ATR MR dan uang muka perusahaan, pembiayaan yang dilakukan OJK dan BI dalam pengawasan kredit. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid