Kemenkeu belum bisa beri jawaban soal investigasi pajak digital oleh AS

Pemerintah memerlukan waktu untuk memberikan pernyataan publiknya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. Foto Antara/Sella Panduarsa Gareta

Kementerian Keuangan belum bisa berkomentar mengenai langkah Amerika Serikat (AS), yang akan melakukan investigasi mengenai rencana pengenaan pajak digital di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, mengatakan masalah dengan AS cukup strategis. Sehingga, pemerintah memerlukan waktu untuk memberikan pernyataan publiknya.

"Ini belum kami rilis statemennya. Mudah-mudahan bisa segera karena ini masalah yang cukup strategis," kata Febrio dalam konferensi video BKF, Kamis (4/6).

Seperti diketahui, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mulai 1 Juli 2020. Sehingga, aplikasi digital seperti Netflix, Spotify, dan lainnya akan dikenakan pajak tersebut.

Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) mengatakan, akan melakukan investigasi (section 301) terhadap pengenaan pajak digital yang telah diterapkan atau tengah dipertimbangkan oleh beberapa negara.