Kemenkeu godok pajak pelaku usaha e commerce

Kemenkeu masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas mekanisme pembayaran pajak tersebut.

ilustrasi / Pexels.com

Kementerian Keuangan tengah menggodok regulasi perpajakan untuk para pelaku usaha e commerce, khususnya pelaku UMKM. Hal itu terkait rencana Kemenkeu memangkas tarif PPh final untuk para pelaku UMKM menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%, terutama yang fokus di e commerce.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas mekanisme pembayaran pajak tersebut.

"Kewajiban pajaknya ada di penjual dan pembeli. Saat ini dikomunikasikan seperti apa peran yang bisa dijalankan marketplace. Jadi marketplace sendirilah yang mengatakan bahwa mereka taat menjalankan kewajiban pajak dan memenuhi aturan pajak yang ada," terang Suahasil kepada Alinea.

Nantinya, pajak e commerce dikenakan terhadap produk yang diperjualbelikan secara digital atau online. Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan dampak dari pengenaan pajak tersebut, sehingga transaksi online maupun offline dapat berkompetisi secara seimbang.

Rencana pemangkasan tarif ini, diyakini tidak hanya menciptakan keadilan. Tetapi bisa meningkatkan penerimaan negara, terutama dari pelaku usaha mitra marketplace e commerce.