Kemenkeu godok pajak pelaku usaha e commerce
Kemenkeu masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas mekanisme pembayaran pajak tersebut.
Kementerian Keuangan tengah menggodok regulasi perpajakan untuk para pelaku usaha e commerce, khususnya pelaku UMKM. Hal itu terkait rencana Kemenkeu memangkas tarif PPh final untuk para pelaku UMKM menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%, terutama yang fokus di e commerce.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas mekanisme pembayaran pajak tersebut.
"Kewajiban pajaknya ada di penjual dan pembeli. Saat ini dikomunikasikan seperti apa peran yang bisa dijalankan marketplace. Jadi marketplace sendirilah yang mengatakan bahwa mereka taat menjalankan kewajiban pajak dan memenuhi aturan pajak yang ada," terang Suahasil kepada Alinea.
Nantinya, pajak e commerce dikenakan terhadap produk yang diperjualbelikan secara digital atau online. Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan dampak dari pengenaan pajak tersebut, sehingga transaksi online maupun offline dapat berkompetisi secara seimbang.
Rencana pemangkasan tarif ini, diyakini tidak hanya menciptakan keadilan. Tetapi bisa meningkatkan penerimaan negara, terutama dari pelaku usaha mitra marketplace e commerce.
Di lain kesempatan, Kepala Divisi Edukasi Ritel Asosiasi E-Commerce Indonesia, iDEA Mohamad Rosihan mengaku akan mengikuti semua keputusan pemerintah. Namun, dia berharap ada satu sistem yang dibuat untuk memudahkan para pelaku e commerce dalam menyetorkan pajak.
"Usulan 0,5% tersebut kan masih wacana. PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya belum ada. Kami sudah berdiskusi dengan BKF dan DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Sebenarnya tinggal tunggu peraturan apa yang akan keluar. Tidak hanya masalah tarif saja, tetapi masalah kemudahan menyetorkan pajak. Itu penting bagi UMKM. Makanya usulan-usulan dari iDEA sudah disampaikan sepenuhnya ke Kemenkeu," papar Mohamad Rosihan, Kamis (22/2) usai melakukan bincang-bincang dengan Kementerian Perdagangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.